konsensus PNPK buku ajar Pedoman SPM

Rabu, 19 April 2017

HIPERSOMNIA

HIPERSOMNIA

INSUFFICIENT SLEEP (Sleep Restriction l Deprivation)

Hipersomnia karena kurang tidur, atau pembatasan tidur
KRITERIA DIAGNOSIS
a. Klinis : 1. Adanya pembatasan jumlah waktu tidur dalam sehari kurang dari 7 jam
(6 jam atau kurang).
2. Mengantuk di siang harinya disertai perubahan mood dan psikomotor.
b. Laboratorium : Tidak diperlukan
c. Radiologis : Tidak diperlukan
DIFFERENTIAL DIAGNOSIS :
Hipersomnia sebab lain
TATA LAKSANA
a. Non Medikamentosa :
Meningkatkan waktu tidur total sampai 8 jam atau lebih. Kadang kadang dibutuhkan
perubahan pola hidup dan pekerjaan.
b. Medikamentosa:
Cara non medikamentosa biasanya berhasil, tetapi bila diperlukan obat stimulan jangka
pendek (Methylphenidote, Ritalin® 5-20 mg pagi dan atau siang hari)
PENYULIT :
- Pembatasan tidur parsial (4-6 jam per malam), jangka pendek (kurang dari 2 minggu)
menyebabkan perubahan mood dan psikomotor serta perubahan endokrin seperti
peningkatan kadar kortisol dan resistensi insulin yang ringan.
- Pembatasan tidur parsial yang kronis menyebabkan peningkatan angka kematian karena
penyakit jantung dan kematian pada umumnya.
KONSULTASI :
Bagian Saraf
JENIS PELAYANAN :
Rawat jalan
TENAGA :
Spesialis saraf dan atau konsultan sleep disorder
LAMA PERAWATAN :
Biasanya berlangsung jangka pendek, jarang kronis
PROGNOSIS :
Baik bila diobati dengan benar

sumber :


0 komentar:

Posting Komentar