STRAIN LUMBO-SACRAL
Definisi
Merupakan Nyeri Punggung Bawah (NPB) tanpa penjalaran nyeri ke tungkai, hanya menjalar ke
bokong serta paha belakang.
Kausa
Nyeri timbul akibat peregangan atau trauma pada ligamen, otot-tendon tanpa adanya ruptur atau
avulsii pada cedera ringan. Sedangkan pada cedera berat dapat terjadi robekan pada otot.
Merupakan 60-70 % penyebab NPB
KRITERIA DIAGNOSIS
• Pada strain akut dijumpai riwayat trauma seperti mengangkat benda berat atau dalam posisi
yang salah mencabut tanaman, trauma langsung atau terjatuh.
• Terasa nyeri setempat, mula-mula tidak begitu hebat dan pinggang kaku
• Nyeri bertambah hebat bila spasme otot bertambah, bahkan dapat menimbulkan skoliosis.
• Pemeriksaan motorik, sensorik, refleks fisiologi dan otonom normal
• Foto lumbosakral mungkin dijumpai kurva lurus atau skoliosis
• Pada strain kronik dijumpai akibat sikap tubuh yang salah dan otot kurang adekuat. Dijumpai
pada pekerja kasar, buruh, sering mengangkat beban, duduk bungkuk seharian.
• Terasa pegal difus yang bertambah saat bermulti para aktifitas dan berkurang atau menetap
pada saat berbaring.
Pemeriksaan Penunjang
• Foto lumbosakral
• EMNG
DIAGNOSIS BANDING
• Ischialgia : kelainan-kelaianan organ abdomen, organ rongga pelvis
• Spondilolistesis
TATALAKSANA
• NSAID
• Relaksan otot
• Suntikan anestesi lokal + steroid pada nyeri lokal hebat
• Fisioterapi : pasif (masase es) atau panas (mandi hangat) dapat mengurangi nyeri dan
spasme.
• Untuk Strain akut, tirah baring cukup 2 hari lalu diikuti latihan fisik aktif yang terprogram.
• Untuk Strain kronik, pengaturan sikap tubuh dalam aktivitas harian serta latihan yang
terprogram untuk memperkuat otot batang tubuh. Perubahan sikap tubuh memerlukan
waktu minimal enam bulan sampai gejala berkurang.
PENYULIT
-
KONSULTASI
• Obgin, Internist, bila ada penyakit sistemik sebagai penyebab ataupun penyerta penyakit.
• Psikiater.
JENIS PELAYANAN
• Rawat jalan
• Rawat inap bila nyeri tidak tertahankan (obat tak menolong) di rumah, diduga ada penyebab
lain, yang harus dieksplorasi
TENAGA STANDAR
Perawat, dokter umum, dokter spesialis saraf
sumber:
0 komentar:
Posting Komentar