Insomnia
adalah gejala atau gangguan dalam tidur, dapat berupa kesulitan berulang untuk
mencapai tidur, atau mempertahankan tidur yang optimal, atau kualitas tidur
yang buruk. Pada kebanyakan kasus, gangguan tidur adalah salah satu gejala dari
gangguan lainnya, baik mental (psikiatrik) atau fisik.
Secara
umum lebih baik membuat diagnosis gangguan tidur yang spesifik bersamaan dengan
diagnosis lain yang relevan untuk menjelaskan secara kuat psikopatologi dan
atau patofisiologinya.
Hasil
Anamnesis (Subjective)
Keluhan
Sulit
masuk tidur, sering terbangun di malam hari atau mempertahankan tidur yang
optimal, atau kualitas tidur yang buruk.
Faktor
Risiko
1.
Adanya gangguan organik (seperti gangguan endokrin, penyakit jantung).
2. Adanya
gangguan psikiatrik seperti gangguan psikotik, gangguan depresi, gangguan
cemas, dan gangguan akibat zat psikoaktif.
Faktor Predisposisi
1.
Sering bekerja di malam hari .
2.
Jam kerja tidak stabil.
3.
Penggunaan alkohol, cafein atau zat adiktif yang berlebihan.
4.
Efek samping obat.
5.
Kerusakan otak, seperti: encephalitis, stroke, penyakit Alzheimer
Hasil
Pemeriksaan Fisik dan Penunjang Sederhana (Objective)
Pemeriksaan
Fisik
Pada
status generalis, pasien tampak lelah dan mata cekung. Bila terdapat gangguan
organik, ditemukan kelainan pada organ.
Pemeriksaan
Penunjang
Pemeriksaan
spesifik tidak diperlukan.
Penegakan Diagnostik (Assessment)
Diagnosis
Klinis
Diagnosis
ditegakkan berdasarkan anamnesis.
Pedoman
Diagnosis
1. Keluhan adanya kesulitan masuk tidur atau mempertahankan
tidur atau kualitas tidur yang buruk
2. Gangguan terjadi minimal tiga kali seminggu selama minimal
satu bulan.
3. Adanya preokupasi tidak bisa tidur dan peduli yang
berlebihan terhadap akibatnya pada malam hari dan sepanjang siang hari.
4.
Ketidakpuasan terhadap kuantitas dan atau kualitas tidur menyebabkan penderitaan
yang cukup berat dan mempengaruhi fungsi dalam sosial dan pekerjaan.
Diagnosis Banding
Gangguan
Psikiatri, Gangguan Medikumum, Gangguan Neurologis, Gangguan Lingkungan,
Gangguan Ritmesirkadian.
Komplikasi
Dapat
terjadi penyalahgunaan zat.
Penatalaksanaan Komprehensif (Plan)
Penatalaksanaan
1. Pasien diberikan penjelasan tentang faktor-faktor risiko
yang dimilikinya dan pentingnya untuk memulai pola hidup yang sehat dan
mengatasi masalah yang menyebabkan terjadinya insomnia.
2.
Untuk obat-obatan, pasien dapat diberikan Lorazepam 0,5 – 2 mg atau Diazepam
2-5 mg pada malam hari. Pada orang yang berusia lanjut atau mengalami gangguan
medik umum diberikan dosis minimal efektif.
Konseling
dan Edukasi
Memberikan
informasi kepada pasien dan keluarga agar mereka dapat memahami tentang
insomnia dan dapa tmenghindari pemicu terjadinya insomnia.
Kriteria
Rujukan
Apabila
setelah 2 minggu pengobatan tidak menunjukkan perbaikan, atau apabila terjadi
perburukan walaupun belum sampai 2 minggu, pasien dirujuk kefasilitas kesehatan
sekunder yang memiliki dokter spesialis kedokteran jiwa.
Peralatan
Tidak
ada Peralatan khusus
No. ICPC-2 : P06 Sleep disturbance
No. ICD-10 : G47.0 Disorders of initiating and maintaining sleep
(insomnias)
Tingkat Kemampuan : 4A
Prognosis
Prognosis
pada umumnya bonam
Referensi
1. Departemen Kesehatan RI. Pedoman Penggolongan dan
Diagnosis Gangguan Jiwa di Indonesia III, cetakan pertama, 1993.
2. Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia.
Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Jiwa/Psikiatri, 2012.
3.
World Health Organization. MH gap Intervention Guide for Mental, Neurological
and Substance Use Disorders in Non-Specialized Health Settings, 2010
0 komentar:
Posting Komentar