konsensus PNPK buku ajar Pedoman SPM

Sabtu, 08 Oktober 2016

Benda Asing di Telinga


Meatus akustikus eksternus (MAE) merupakan salah satu bagian tubuh yang sering dimasuki benda asing, yang dapat berupa:
1. Benda asing reaktif, misal: batere, potongan besi. Benda asing reaktif berbahaya karena dapat bereaksi dengan epitel MAE dan menyebabkan edema serta obstruksi hingga menimbulkan infeksi sekunder. Ekstraksi harus segera dilakukan.
2. Benda asing non-reaktif (inert). Benda asing ini tidak bereaksi dengan epitel dan tetap ada di dalam MAE tanpa menimbulkan gejala hingga terjadi infeksi.
3. Benda asing serangga, yang dapat menyebabkan iritasi dan nyeri akibat pergerakannya.

Hasil Anamnesis (Subjective)
Keluhan
1. Riwayat jelas benda asing masuk ke telinga secara sengaja maupun tidak
2. Telinga terasa tersumbat atau penuh
3. Telinga berdengung
4. Nyeri pada telinga
5. Keluar cairan telinga yang dapat berbau
6. Gangguan pendengaran

Faktor Risiko
1. Anak-anak
2. Retardasi mental

Hasil Pemeriksaan Fisik dan Penunjang Sederhana (Objective)

Pemeriksaan Fisik
Pemeriksaan MAE dengan senter / lampu kepala / otoskop menunjukkan adanya benda asing, edema dan hiperemia liang telinga luar, serta dapat disertai sekret.
Penegakan Diagnosis (Assessment)

Diagnosis Klinis
Diagnosis klinis ditegakkan berdasarkan anamnesis dan pemeriksaan fisik.

Komplikasi
Ruptur membran timpani, perdarahan liang telinga, otitis eksterna, tuli konduktif

Penatalaksanaan Komprehensif (Plan)
1. Non-medikamentosa: Ekstraksi benda asing
a. Pada kasus benda asing yang baru, ekstraksi dilakukan dalam anestesi lokal.
b. Pada kasus benda asing reaktif, pemberian cairan dihindari karena dapat mengakibatkan korosi.
c. Pada kasus benda asing berupa serangga:
 Dilakukan penetesan alkohol, obat anestesi lokal (Lidokain spray atau tetes), atau minyak mineral selama ± 10 menit untuk membuat serangga tidak bergerak dan melubrikasi dinding MAE.
 Setelah serangga mati, serangga dipegang dan dikeluarkan dengan forceps aligator atau irigasi menggunakan air sesuai suhu tubuh.
2. Medikamentosa
a. Tetes telinga antibiotik hanya diberikan bila telah dipastikan tidak ada ruptur membran timpani.
b. Analgetik untuk mengurangi rasa nyeri

Konseling dan Edukasi
Orang tua disarankan untuk menjaga lingkungan anak dari benda-benda yang berpotensi dimasukkan ke telinga atau hidung.
Kriteria Rujukan
Bila benda asing tidak berhasil dikeluarkan.

Peralatan
1. Lampu kepala
2. Otoskop
3. Pengait serumen
4. Aplikator kapas
5. Forceps aligator
6. Spuit 20 cc yang telah disambung dengan selang wing needle
7. Suction

Prognosis
1. Ad vitam : Bonam
2. Ad functionam : Bonam
3. Ad sanationam : Bonam

No. ICPC-2 : H76. Foreign body in ear
No. ICD-10 : T16. Foreign body in ear
Tingkat Kemampuan : 3A


Referensi
1. Bernius M, Perlin D. Pediatric Ear, Nose, Throat Emergencies. Pediatric Clinics of North America 53 (2006) 195-214. (Bernius & Perlin, 2006)
2. Heim SW, Maughan KL. Foreign Bodies in The Ear, Nose and Throat. American Family Physician. 2007 Oct 15:76(8):1185-1189. (Heim & Maughan, 2007)
3. Davies PH, Benger JR. Foreign bodies in the nose and ear: a review of technique for removal in the emergency department. Emergency Medicine Journal.2000;17:91-94. (Davies & Benger, 2000)
4. Sosialisman, Hafil AF, Helmi. Kelainan Telinga Luar. Buku Ajar Ilmu Kesehatan THT KL. FKUI. Jakarta.

0 komentar:

Posting Komentar