Penatalaksanaan
1. Pembatasan aktivitas pasien.
2. Apabila belum inpartu berikan Eritromisin 4x250 mg selama 10 hari.
3. Segera rujuk pasien ke fasilitas pelayanan sekunder
4. Di RS rujukan :
a. ≥ 34 minggu : lakukan induksi persalinan dengan oksitosin bila tidak ada kontraindikasi
b. 24-33 minggu:
Bila terdapat amnionitis, abruptio plasenta, dan kematian janin, lakukan persalinan segera.
Berikan Deksametason 6 mg IM tiap 12 jam selama 48 jam atau betametason 12 mg IM tiap 24 jam selama 48 jam.
Lakukan pemeriksaan serial untuk menilai kondisi ibu dan janin.
Bayi dilahirkan di usia 34 minggu, bila dapat dilakukan pemeriksaan kematangan paru dan hasil menunjukan bahwa paru sudah matang.
c. < 24 minggu:
Pertimbangan dilakukan dengan melihat risiko ibu dan janin.
Lakukan konseling pada pasien. Terminasi kehamilan mungkin menjadi pilihan.
Jika terjadi infeksi (koroiamnionitis), lakukan tatalaksana koriamnionitis.
Konseling dan Edukasi
1. Memberikan informasi kepada ibu, adanya air ketuban yang keluar sebelum tanda inpartu
2. Menenangkan ibu dan memberitahu kepada suami dan keluarga agar ibu dapat diberi kesempatan untuk tirah baring.
3. Memberi penjelasan mengenai persalinan yang lebih cepat dan rujukan yang akan dilakukan ke pusat pelayanan sekunder.
Kriteria rujukan
Ibu hamil dengan keadaan ketuban pecah dini merupakan kriteria rujukan ke pelayanan kesehatan sekunder.
Peralatan
1. Inspekulo
2. Kertas lakmus (Nitrazin test)
3. Laboratorium sederhana untuk pemeriksaan darah rutin
Prognosis
Prognosis Ibu
1. Ad vitam : Bonam
2. Ad functionam : Bonam
3. Ad sanationam : Bonam
Prognosis Janin
1. Ad vitam : Dubia ad bonam
2. Ad functionam : Dubia ad bonam
3. Ad sanationam : Dubia ad Bonam
Referensi
1. Prawirohardjo, S. Saifuddin, A.B. Rachimhadhi, T. Wiknjosastro Gulardi H. Ilmu Kebidanan Sarwono Prawirohardjo.Edisi keempat cetakan ketiga. Jakarta: PT Bina Pustaka Sarwono Prawirohardjo. 2010: Hal 677-680.(Prawirohardjo, et al., 2010)
2. KementerianKesehatan RI dan WHO. Buku Saku Pelayanan Kesehatan Ibu di Fasilitas Kesehatan Dasar dan Rujukan. Jakarta: KementerianKesehatan RI. 2013(Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, 2013)
0 komentar:
Posting Komentar