konsensus PNPK buku ajar Pedoman SPM

Kamis, 16 Februari 2017

Aspek Medikolegal di Unit Perawatan Intensif (Intensive Care Unit/ICU) Anak

Aspek Medikolegal di Unit Perawatan                 Intensif (Intensive Care Unit/ICU) Anak
Munar Lubis, Novik Budiwardhana

ETIKA DAN MEDIKOLEGAL TATA LAKSANA KASUS KEGAWATAN
Berbagai kasus malpraktik menunjukkan perlunya perbaikan pendidikan medikolegal bagi para dokter anak. Proses pelayanan kegawatan merupakan hal yang sulit. Dalam situasi gawat darurat, waktu observasi pasien sangat pendek, ditambah lagi terjadi perubahanperubahan klinis yang tak terduga. Dalam hal proses, kegawatan pediatrik ini menjadi lebih rumit dikarenakan berbagai faktor, termasuk pertimbangan legal yang khusus.
Identifikasi isu-isu legal ini akan meningkatkan kemampuan dokter untuk merasa lebih nyaman dalam lingkungan kerja yang sudah rumit. Lebih penting lagi, pengetahuan tentang prinsipprinsip legal memberikan waktu tambahan untuk dapat fokus pada kualitas pengobatan saat krisis daripada pertimbangan legal sebelum memutuskan untuk melakukan suatu tindakan.
Jika terdapat pertentangan antara pertanyaan hukum dengan pengobatan, hal terbaik adalah melakukan konsultasi dengan otoritas legal yang kompeten. Jika waktu tidak memungkinkan akses tersebut, maka tidak dapat dihindari bahwa pelayanan medis disesuaikan dengan kemampuan terbaik dari dokter. Bagaimanapun luaran (outcome) legal pada satu kasus tertentu, seorang dokter harus merasa nyaman
dalam standar praktik profesional dan dapat menyesuaikan diri.
Dalam pelayanan kegawatdaruratan di bidang pediatrik terdapat beberapa isu medikolegal yang meliputi masalah persetujuan tindakan medis, penganiayaan anak, pengakhiran bantuan penunjang hidup, dan penentuan kematian.
Persetujuan tindakan medis untuk anak dibawah umur dilakukan oleh orang tua atau walinya, di Indonesia batas kedewasaan yang dianut adalah sudah berusia 20 tahun.
Persetujuan itu diberikan oleh pihak yang berhak setelah memperoleh informasi dari dokter yang menangani pasien. Dalam keadaan darurat medis sementara tidak ada pihak yang dapat dimintai persetujuannya, maka dokter tetap wajib melakukan tindakan apapun yang terbaik bagi pasien tersebut. Pasien anak sering dibawa berobat ke unit gawat darurat tanpa disertai oleh pengasuh yang legal. Penanganan medis yang tepat pada pasien anak dengan keadaan urgen atau darurat seharusnya tidak
ditunda karena menunggu memperoleh consent.
Di ICU anak terdapat beberapa isu khusus  yang membutuhkan landasan kuat dalam bidang medikolegal. Isu khusus itu antara lain penganiayaan anak dan pengakhiran bantuan penunjang hidup. Penganiayaan anak merupakan isu khusus yang saat ini juga sering dijumpai di Indonesia.

Mutiara bernas:
• Seorang dokter hanya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum bila terbukti lalai atau menelantarkan pasien yang seharusnya ditolong.
• Jika terdapat pertentangan antara pertanyaan hukum dengan pengobatan, hal terbaik adalah melakukan konsultasi dengan otoritas legal yang berkompeten.

Sering dijumpai orang tua yang melakukan penganiayaan terhadap anaknya berulangkali membawa anaknya ke unit gawat darurat, sementara penganiayaan itu sendiri senantiasa terjadi kembali. Dokter anak harus selalu mencurigai adanya penganiayaan anak (child abuse) bila menemukan gejala-gejala seperti trauma berulang.
Pengakhiran bantuan penunjang hidup bagi anak yang secara medis tidak dapat lagi diobati merupakan masalah pelik bagi dokter dan akan dibahas secara tersendiri dalam tulisan ini.
Isu malpraktik yang saat ini tengah merebak perlu disikapi dengan arif oleh profesi medis, khususnya mengenai mispersepsi yang terjadi baik oleh masyarakat maupun dokter sendiri. Malpraktik medis adalah suatu keadaan ketika seorang dokter tidak mematuhi standar perawatan (standard of care), kurangnya
pengetahuan atau keterampilan, atau kelalaian dalam menangani pasien yang merupakan penyebab langsung dari kecederaan yang diderita pasien. Keadaan ini harus dibedakan dengan “kejadian tak diharapkan” (untoward result), yaitu terdapat kondisi yang memang tidak dapat diduga (unforeseen) oleh dokter. Untuk untoward result ini dokter tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, karena dokter
hanya harus mempertanggungjawabkan terbatas pada hal-hal yang dapat diduga sebelumnya saja. Dengan demikian seorang dokter hanya dapat diminta pertanggungjawaban hukum bila terbukti lalai atau menelantarkan pasien yang seharusnya ditolongnya.


Mutiara bernas:
Malpraktik adalah suatu keadaan ketika seorang dokter tidak mematuhi standar perawatan (standard of care), kurangnya pengetahuan atau keterampilan, atau kelalaian dalam menangani pasien yang merupakan penyebab langsung dari kecederaan yang diderita pasien.

DAFTAR PUSTAKA
1. American Academi of Pediatrics. Consent for emergency medical services for children and adolescents. Pediatrics. 2003:111;703-6
2. Herkutanto. Aspek medikolegal dalam pelayanan kegawatdaruratan pediatrik. Dipresentasikan pada International Symposium Pediatric Challenge 2006, Medan, Mei 1-4, 2006
3. McAbee GN, Deitschel C, Berger. Pediatric medicolegal education in the 21st century. Pediatrics. 2006:117;1790-2
4. Rice MM. Medicolegal issues in pediatric and adolescent emergencies. Emerg Med Clin North  Am. 1991:9;677-95

Dituliskan Ulang dari :

BUKU AJAR PEDIATRI GAWAT DARURAT  IDAI 2011

0 komentar:

Posting Komentar