Aspek Medikolegal di Unit Perawatan Intensif (Intensive Care Unit/ICU) Anak
Munar Lubis, Novik Budiwardhana
ETIKA DAN MEDIKOLEGAL TATA LAKSANA KASUS KEGAWATAN
Berbagai
kasus malpraktik menunjukkan perlunya perbaikan pendidikan medikolegal bagi para
dokter anak. Proses pelayanan kegawatan merupakan hal yang sulit. Dalam situasi
gawat darurat, waktu observasi pasien sangat pendek, ditambah lagi terjadi
perubahanperubahan klinis yang tak terduga. Dalam hal proses, kegawatan
pediatrik ini menjadi lebih rumit dikarenakan berbagai faktor, termasuk pertimbangan
legal yang khusus.
Identifikasi
isu-isu legal ini akan meningkatkan kemampuan dokter untuk merasa lebih nyaman dalam
lingkungan kerja yang sudah rumit. Lebih penting lagi, pengetahuan tentang
prinsipprinsip legal memberikan waktu tambahan untuk dapat fokus pada kualitas
pengobatan saat krisis daripada pertimbangan legal sebelum memutuskan untuk
melakukan suatu tindakan.
Jika
terdapat pertentangan antara pertanyaan hukum dengan pengobatan, hal terbaik
adalah melakukan konsultasi dengan otoritas legal yang kompeten. Jika waktu
tidak memungkinkan akses tersebut, maka tidak dapat dihindari bahwa pelayanan
medis disesuaikan dengan kemampuan terbaik dari dokter. Bagaimanapun luaran (outcome)
legal pada satu kasus tertentu, seorang dokter harus merasa nyaman
dalam
standar praktik profesional dan dapat menyesuaikan diri.
Dalam
pelayanan kegawatdaruratan di bidang pediatrik terdapat beberapa isu
medikolegal yang meliputi masalah persetujuan tindakan medis, penganiayaan
anak, pengakhiran bantuan penunjang hidup, dan penentuan kematian.
Persetujuan
tindakan medis untuk anak dibawah umur dilakukan oleh orang tua atau walinya,
di Indonesia batas kedewasaan yang dianut adalah sudah berusia 20 tahun.
Persetujuan
itu diberikan oleh pihak yang berhak setelah memperoleh informasi dari dokter
yang menangani pasien. Dalam keadaan darurat medis sementara tidak ada pihak
yang dapat dimintai persetujuannya, maka dokter tetap wajib melakukan tindakan
apapun yang terbaik bagi pasien tersebut. Pasien anak sering dibawa berobat ke
unit gawat darurat tanpa disertai oleh pengasuh yang legal. Penanganan medis
yang tepat pada pasien anak dengan keadaan urgen atau darurat seharusnya tidak
ditunda
karena menunggu memperoleh consent.
Di
ICU anak terdapat beberapa isu khusus yang
membutuhkan landasan kuat dalam bidang medikolegal. Isu khusus itu antara lain penganiayaan
anak dan pengakhiran bantuan penunjang hidup. Penganiayaan anak merupakan isu
khusus yang saat ini juga sering dijumpai di Indonesia.
Mutiara
bernas:
•
Seorang dokter hanya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum bila terbukti lalai
atau menelantarkan pasien yang seharusnya ditolong.
•
Jika terdapat pertentangan antara pertanyaan hukum dengan pengobatan, hal
terbaik adalah melakukan konsultasi dengan otoritas legal yang berkompeten.
Sering
dijumpai orang tua yang melakukan penganiayaan terhadap anaknya berulangkali membawa
anaknya ke unit gawat darurat, sementara penganiayaan itu sendiri senantiasa terjadi
kembali. Dokter anak harus selalu mencurigai adanya penganiayaan anak (child
abuse) bila menemukan gejala-gejala
seperti trauma berulang.
Pengakhiran
bantuan penunjang hidup bagi anak yang secara medis tidak dapat lagi diobati
merupakan masalah pelik bagi dokter dan akan dibahas secara tersendiri dalam
tulisan ini.
Isu
malpraktik yang saat ini tengah merebak perlu disikapi dengan arif oleh profesi
medis, khususnya mengenai mispersepsi yang terjadi baik oleh masyarakat maupun
dokter sendiri. Malpraktik medis adalah suatu keadaan ketika seorang dokter
tidak mematuhi standar perawatan (standard of care),
kurangnya
pengetahuan
atau keterampilan, atau kelalaian dalam menangani pasien yang merupakan penyebab
langsung dari kecederaan yang diderita pasien. Keadaan ini harus dibedakan dengan
“kejadian tak diharapkan” (untoward result),
yaitu terdapat kondisi yang memang tidak dapat diduga (unforeseen)
oleh dokter. Untuk untoward result ini
dokter tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, karena dokter
hanya
harus mempertanggungjawabkan terbatas pada hal-hal yang dapat diduga sebelumnya
saja. Dengan demikian seorang dokter hanya dapat diminta pertanggungjawaban
hukum bila terbukti lalai atau menelantarkan pasien yang seharusnya
ditolongnya.
Mutiara bernas:
Malpraktik adalah suatu keadaan ketika seorang
dokter tidak mematuhi standar perawatan (standard of care), kurangnya pengetahuan atau keterampilan,
atau kelalaian dalam menangani pasien yang merupakan penyebab langsung dari kecederaan
yang diderita pasien.
DAFTAR PUSTAKA
1. American Academi of Pediatrics. Consent for emergency
medical services for children and adolescents. Pediatrics. 2003:111;703-6
2. Herkutanto. Aspek medikolegal dalam pelayanan kegawatdaruratan
pediatrik. Dipresentasikan pada International Symposium Pediatric Challenge 2006, Medan, Mei 1-4, 2006
3. McAbee GN, Deitschel C, Berger. Pediatric medicolegal
education in the 21st century. Pediatrics. 2006:117;1790-2
4. Rice MM. Medicolegal issues in pediatric and adolescent
emergencies. Emerg Med Clin North Am.
1991:9;677-95
Dituliskan Ulang dari :
BUKU AJAR PEDIATRI GAWAT
DARURAT IDAI 2011
0 komentar:
Posting Komentar